Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan kasus terbanyak di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Pada yahun 2007 lalu ,kasus ini mencapi 10.780 kasus. Namun kasus ini menurun dibandingkan tahun 2006 yang tercatat 11.050 kasus. Minggu(19/07).
Hal pertama yang harus dilakukan bila menjadi korban curanmor adalah merupakan kasus tersebut ke pollsek atau ke Polres setempat. Petugas nantinya akan mengeluarkan surat kehilangan, laporan kemajuan (lapju) dan berita acara pemeriksaan setelah minimal memeriksa dua saksi.
Jika korban curanmor melindungi kendaraan dengan asuransi berhak mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan meminta tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim asuransi.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor adalah :
1.Formulir klaim yang telah di lengkapi .
2.Laporan Polisi dari Polsek/Polres yang membawahi tempat kejadian perkara.
3.BPKB
4.Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
5.Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga.
6.STNK.
7.Kunci Kontak.
8.Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat.
Untuk mengurus surat Blokir dari Ditlantas, pemohon harus mengajukan surat permohonan sari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, BAP,Lapju,KTP pemilik, BPKB dan STNK.
Adapun syarat untuk meminta surat dari Direktorat Reserse adalah :
1.Mengisi formulir Permohonan dari Reserse (pemohon diisi atas nama tertanggung
sesuai polis asuransi).
2.Foto Coppy KTP.
3.Foto Coppy BPKB.
4.Foto coppy STNK
5.Melampirkan foto Coppy faktur.
6.Foto coppy polis asuransi.
7.Foto Coppy tanda laporan.
8.Melampirkan asli pengantar dari asuransi.
9.Melampirkan foto Coppy Tempat Kejadian Perkara (TKP).
10. Melampirkan asli daftar pencarian barang ( DPD).
11.Melampirkan asli laporan kemajuan (lapju)dari Polres/Polsek.
Kecepatan penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan perusahaan Asuransi sangan tergantung jenis klaim dan kelengkapan dokumen yang di sampaikan oleh tertanggung.
Bila seluruh dokumen yang di minta telah diserahkan dan tidak terjadi diminta telah diserahkan dan tidak terjadi permasalahan atas klaim, perusahaan asuransi wajib membayar ganti rugi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah terjadi kesepakatan atas jumlah ganti rugi .
Perusahaan asuransi tidak boleh memperlambat pembayaran klaim dengan mengaitkan dengan pembayaran klaim asuransi atas klaim tersebut.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 th 1992 Pasal 23 dan surat 23 Keputusan Mentri Keuangan No.225/KMK.017/1993.
People who looked at this item also looked at…
Related items
Popularity: 3% [?]
Ahli Pengobatan Tradisional, TANPA OBAT!