Aturan ketat dalam membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) A maupun C di Pores Indramayu, dikeluhkan sejumlah warga. Pasalnya, banyak diantara mereka yang gagal mendapatkan SIM setelah mengikuti ujian tertulis dan praktik.
Bahkan, ada warga yang berulangkali mengikuti ujian tertulis, namun selalu dinyatakan tidak lulus. Penyebabnya karena mereka dinyatakan tidak memahami, atau bahkan tidak tahu ketentuan-ketentuan lalu lintas yang tercantum dalam UU No 14 tahun 1992.
Tak mau terus larut dalam kegagalan, untuk mendapatkan surat keabsahan mengendarai kendaraan motor dan mobil tersebut, sebagian warga berinisiatif membuat SIM ke luar daerah. Biasanya, daerah yang dituju adalah Jabodetabek.
Informasi yang dihimpun koran ini, untuk mendapatkan SIM di wilayah Jabodetabek, ternyata tidak terlalu sulit. Kendati demikian, biaya yang harus dikeluarkan cukup mahal antara Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Yang harus dilakukan oleh warga pemohon SIM antara lain KTP asli Jabodetabek. Biayanya sekitar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Praktisnya, pemohon tidak perlu pergi jauh atau menetap lama di wilayah Jabodetabek. Cukup dititipkan ke saudara atau kawan yang sudah menetap lama di daerah yang dituju.
Selanjutnya, pemohon dapat menggunakan biro jasa untuk pembuatan SIM. Ongkosnya, antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu, baik untuk SIM A maupun SIM C. Setelah semuanya beres, tanpa perlu repot-repot, SIM sudah ditangan.
Fenomena membuat SIM di luar daerah, diakui Imin (48) salah seorang warga di Kecamatan Anjatan. Cara itu dibilang lebih praktis, ketimbang memiliki SIM melalui mekanisme yang prosedural di daerah sendiri. “Memang ongkosnya lebih murah, tapi kalau sulit membuat SIM buat apa? Lebih baik bayar sedikit mahal, yang penting bisa memiliki SIM,” katanya, kemarin.
Memiliki SIM, lanjut dia, sangat diperlukan warga, karena menyadari pentingnya surat tersebut saat mengemudikan kendaraan. “Pada dasarnya, masyarakat setuju kalau untuk membuat SIM harus sesuai aturan. Ini jugakan untuk kebaikan dan keselamatan semua pihak. Tapi ya itu tadi, ketika tidak bisa memenuhi aturan, terpaksa dilakukan berbagai cara yang penting bisa memiliki SIM walapun SIM Jakarta,” tukasnya. (kho) (sumber:radarcirebon)
People who looked at this item also looked at…
Related items
Popularity: 2% [?]
Ahli Pengobatan Tradisional, TANPA OBAT!