Archive for the ‘Biro Jasa Service’ category

Merasa sulit, Terpaksa Membuat SIM Ke Luar Daerah

July 19th, 2009

Aturan ketat dalam membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) A maupun C di Pores Indramayu, dikeluhkan sejumlah warga. Pasalnya, banyak diantara mereka yang gagal mendapatkan SIM setelah mengikuti ujian tertulis dan praktik.

Bahkan, ada warga yang berulangkali mengikuti ujian tertulis, namun selalu dinyatakan tidak lulus. Penyebabnya karena mereka dinyatakan tidak memahami, atau bahkan tidak tahu ketentuan-ketentuan lalu lintas yang tercantum dalam UU No 14 tahun 1992.

Tak mau terus larut dalam kegagalan, untuk mendapatkan surat keabsahan mengendarai kendaraan motor dan mobil tersebut, sebagian warga berinisiatif membuat SIM ke luar daerah. Biasanya, daerah yang dituju adalah Jabodetabek.

Informasi yang dihimpun koran ini, untuk mendapatkan SIM di wilayah Jabodetabek, ternyata tidak terlalu sulit. Kendati demikian, biaya yang harus dikeluarkan cukup mahal antara Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Yang harus dilakukan oleh warga pemohon SIM antara lain KTP asli Jabodetabek. Biayanya sekitar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Praktisnya, pemohon tidak perlu pergi jauh atau menetap lama di wilayah Jabodetabek. Cukup dititipkan ke saudara atau kawan yang sudah menetap lama di daerah yang dituju.

Selanjutnya, pemohon dapat menggunakan biro jasa untuk pembuatan SIM. Ongkosnya, antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu, baik untuk SIM A maupun SIM C. Setelah semuanya beres, tanpa perlu repot-repot, SIM sudah ditangan.

Fenomena membuat SIM di luar daerah, diakui Imin (48) salah seorang warga di Kecamatan Anjatan. Cara itu dibilang lebih praktis, ketimbang memiliki SIM melalui mekanisme yang prosedural di daerah sendiri. “Memang ongkosnya lebih murah, tapi kalau sulit membuat SIM buat apa? Lebih baik bayar sedikit mahal, yang penting bisa memiliki SIM,” katanya, kemarin.

Memiliki SIM, lanjut dia, sangat diperlukan warga, karena menyadari pentingnya surat tersebut saat mengemudikan kendaraan. “Pada dasarnya, masyarakat setuju kalau untuk membuat SIM harus sesuai aturan. Ini jugakan untuk kebaikan dan keselamatan semua pihak. Tapi ya itu tadi, ketika tidak bisa memenuhi aturan, terpaksa dilakukan berbagai cara yang penting bisa memiliki SIM walapun SIM Jakarta,” tukasnya. (kho) (sumber:radarcirebon)

Popularity: 2% [?]

Perpanjangan Masa Berlaku STNK

July 18th, 2009

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

Popularity: 2% [?]

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

July 18th, 2009

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

Popularity: 2% [?]

Pembuatan SIM Baru

July 18th, 2009

1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Popularity: 4% [?]

Syarat Peningkatan Golongan SIM

July 18th, 2009

SIM A – B
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I – B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A – A Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I – B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II – B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.

Popularity: 2% [?]

Cara Pengurusan Asuransi Kehilangan Kendaraan Bermotor

July 18th, 2009

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan kasus terbanyak di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Pada yahun 2007 lalu ,kasus ini mencapi 10.780 kasus. Namun kasus ini menurun dibandingkan tahun 2006 yang tercatat 11.050 kasus. Minggu(19/07).

Hal pertama yang harus dilakukan bila menjadi korban curanmor adalah merupakan kasus tersebut ke pollsek atau ke Polres setempat. Petugas nantinya akan mengeluarkan surat kehilangan, laporan kemajuan (lapju) dan berita acara pemeriksaan setelah minimal memeriksa dua saksi.

Jika korban curanmor melindungi kendaraan dengan asuransi berhak mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan meminta tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim asuransi.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor adalah :
1.Formulir klaim yang telah di lengkapi .
2.Laporan Polisi dari Polsek/Polres yang membawahi tempat kejadian perkara.
3.BPKB
4.Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
5.Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga.
6.STNK.
7.Kunci Kontak.
8.Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat.

Untuk mengurus surat Blokir dari Ditlantas, pemohon harus mengajukan surat permohonan sari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, BAP,Lapju,KTP pemilik, BPKB dan STNK.
Adapun syarat untuk meminta surat dari Direktorat Reserse adalah :
1.Mengisi formulir Permohonan dari Reserse (pemohon diisi atas nama tertanggung
sesuai polis asuransi).
2.Foto Coppy KTP.
3.Foto Coppy BPKB.
4.Foto coppy STNK
5.Melampirkan foto Coppy faktur.
6.Foto coppy polis asuransi.
7.Foto Coppy tanda laporan.
8.Melampirkan asli pengantar dari asuransi.
9.Melampirkan foto Coppy Tempat Kejadian Perkara (TKP).
10. Melampirkan asli daftar pencarian barang ( DPD).
11.Melampirkan asli laporan kemajuan (lapju)dari Polres/Polsek.

Kecepatan penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan perusahaan Asuransi sangan tergantung jenis klaim dan kelengkapan dokumen yang di sampaikan oleh tertanggung.
Bila seluruh dokumen yang di minta telah diserahkan dan tidak terjadi diminta telah diserahkan dan tidak terjadi permasalahan atas klaim, perusahaan asuransi wajib membayar ganti rugi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah terjadi kesepakatan atas jumlah ganti rugi .
Perusahaan asuransi tidak boleh memperlambat pembayaran klaim dengan mengaitkan dengan pembayaran klaim asuransi atas klaim tersebut.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 th 1992 Pasal 23 dan surat 23 Keputusan Mentri Keuangan No.225/KMK.017/1993.

Popularity: 3% [?]